Sekda: Ibadah di Hari Idulfitri Tidak Dilarang, Tapi Perhatikan Prokes

CIREBON – Kegiatan ibadah di hari raya Idulfitri tidak dilarang, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan masa kedaruratan yang saat ini masih terjadi. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai  pelaksanaan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Bulan Ramadhan dan Koordinasi Menghadapi Idulfitri 1442 H secara virtual, Selasa, 11 Mei 2021. “Kegiatan ibadah di hari raya Idulfitri tidak dilarang,” ungkap Agus. Hanya saja disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi. 

Dijelaskan Agus, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perayaan Idulfitri. Di Kota Cirebon, Surat Edaran (SE) Wali Kota No 450.11/42-Kesra tentang Pedoman Penyelenggaraan Shalat Idulfitri tahun 1442 H/2021 M pada Saat Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan. Surat edaran tersebut juga telah  disebarkan ke seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushola di Kota Cirebon. “Surat ini menjadi pedoman penyelenggaraan salat Idul Fitri di Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19,” ungkap Agus. 

Isi surat edaran tersebut diantaranya menyebutkan peniadaan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kegiatan takbiran diperkenankan dari masjid dan mushola yang pelaksanaannya dilakukan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola.  “Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkap Agus. 

Sedangkan untuk salat Idulfitri, untuk daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu zona merah dan oranye, salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing. “Ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam lainnya,” ungkap Agus. Sedangkan untuk ziarah kubur, masih tetap bisa dilakukan di zona resiko hijau dan kuning. Dengan mematuhi semua protokol kesehatan yang ditetapkan, Agus berharap tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. 

Selain memberikan arahan mengenai pelaksanaan perayaan Idulfitri di masa pandemi Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga menyiagakan petugas kesehatan dan rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus penderita Covid-19. “Fasilitas rumah sakit kami sudah dipersiapkan jika terjadi emergency,” ungkap Agus. Namun sekali lagi Agus berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Cirebon saat hari raya Idulfitri. Terlebih sebagian besar wilayah di Kota Cirebon saat ini ada di zona hijau dan kuning. 

“Di malam takbiran nanti kami juga akan melakukan monitoring,” ungkap Agus. Mulai dari monitoring pelaksanaan zakat fitrah  hingga pelaksanaan penyekatan di sejumlah titik di Kota Cirebon. “Swab antigen secara acak juga kita lakukan,” ungkap Agus. Mereka juga akan melakukan monitoring persiapan salat Idulfitri di Masjid At-Taqwa dan alun-alun serta memantau pergerakan masyarakat di masa Idulfitri. 

Sementara itu, saat memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh kepala daerah, Gubernur Jabar, M. Ridwan Kamil meminta kepada pemerintah di daerah untuk tiada lelah memberikan edukasi kepada masyarakat. “Khususnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di hari rayaIdulfitri,” ungkap Kang Emil, panggilan Gubernur Jabar, M. Ridwan Kamil. Ini berarti urutan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa hari raya Idulfitri dimulai dari edukasi, penyekatan di lapangan, serta karantina. 

Untuk karantina, Kang Emil juga meminta kepada kepala daerah dibantu unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk melakukan penyisiran. Jika ditemukan ada warga yang baru mudik, diminta segera melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bila perlu dilakukan tes antigen. Kalau kekurangan alat tes segera laporkan ke Pemprov Jabar,” pinta Kang Emil.