SEKDA HADIRI PEMBUKAAN SPPT PBB P2 TAHUN 2017

PhotoGrid_1485411666109[1]CIREBON – Kamis (26/1) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. Asep Dedi M.Si menghadiri kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2017 di ruang Adipura Kencana Balai Kota Cirebon.

Pada kesempatan ini Asep Dedi mengatakan dirinya sangat menyambut baik kegiatan penyampian SPPT PBB di Kota Cirebon untuk tahun pajak 2017 bahwa seluruhnya sudah tercetak dan siap untuk didistribusikan. Hal ini dikarenakan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah dan masyarakat Kota Cirebon dalam meningkatkan keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan diberbagai sektor sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

“ Tentunya setelah otonomi daerah, secara bertahap pemerintah pusat mengalihkan berbagai kewenangan sebagai upaya agar pemerintah daerah dapat mengelola daerah lebih berkembang, yang dalam pelaksanaannya masih perlu terus menerus dilakukan penyempurnaan, “ tuturnya.

Asep Dedi juga mengatakan salah satunya yaitu adalah desentralisasi fiskal dalam pengelolaan penerimaan, sehingga instrument penerimaan dari penerimaan pajak daerah nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Selain itu dijelaskan Asep Dedi bahwa desentralisasi fiskal juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan, potensi maupun karakteristik di daerah masing-masing.

“ Dari sanalah saya mengharapkan laju pertumbuhan antar daerah semakin seimbang dan serasi sehingga pelaksanaan pembangunan serta hasil-hasilnya lebih merata, “ tambahnya.

Pengalihan pengelolaan pajak kepada pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari desentralisasi fiskal. Sehingga baik buruknya kinerja dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari bagaimana konsistensi dan implementasi pengelolaan pajak khususnya, PBB P2 yang secara sah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tercapainya target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditentukan oleh sejauh mana usaha yang dilakukan pemerintah daerah.

“ Persoalan pajak bukan kewenangan kantor pelayanan pajak melainkan saat ini berada di badan keuangan daerah Kota Cirebon dengan luas wilayah yang kurang lebih mencapai 37 kilometer persegi dan 82 objek PBB merupakan wilayah yang paling kecil dibandingkan dengan wilayah sekitarnya, “ ujarnya.

Asep Dedi mengatakan Kota Cirebon sebagai pusat perdagangan dan jasa sangat berpengaruh pada dinamika proses bisnis PBB yaitu mulai dari pendataan, penilaian, penetapan, pencetakan, penagihan dan pelayanan PBB. Dan dari sinilah akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dari PBB, karena meningkatnya nilai jual objek PBB (NJOP). Dan sisi lain akan meningkat pula kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan PBB di masa yang akan datang. Sehingga diharapkan semua pihak harus optimis bahwa penerimaan pendapatan asli daerah dari PBB tahun 2017 akan mencapai target yang sudah ditetapkan dalam APBD Kota Cirebon tahun 2017 yaitu sebesar 26 Milyar Rupiah. ***