SEJUMLAH MASYARAKAT DAN PNS KOTA CIREBON TERLIBAT SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN PERDA KTR

CIREBON- Maraknya masyarakat yang merokok di tempat umum membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon geram dan melakukan tindakan razia dalam menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sejumlah Kawasan di Kota Cirebon. Alhasil dari tindakan razia ini para petugas gabungan dari Pol PP, Kepolisian dan juga Dishub berhasil menjaring sejumlah pelaku yang melanggar Perda KTR tersebut, Kamis (14/12).

Dengan lokasi razia bertepat di kawasan Jalan Siliwangi Kota Cirebon ini, membuat sedikitnya puluhan masyarakat terjaring dalam razia tersebut. Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Andi Armawan kegiatan seperti ini bukan pertama kalinya dilakukan melainkan sudah beberapa kali dilakukan razia ke sejumlah lokasi yang dilarang dalam Perda KTR tersebut.

“Kegiatan ini bukan kali pertama kita lakukan melainkan sudah beberapa kali dilakukan namun karena ada beberapa kendala memang belum bisa kita lakukan setiap hari,” Ujarnya.

Andi juga mengatakan dari hasil razia kemarin sedikitnya tujuh orang berhasil diamankan dalam razia penegakkan Perda KTR ini. Dan untuk hari ini merupakan sidang bagi para pelaku yang pada hari kemarin sudah diamankan.

“Hari ini kami sudah melakukan sidang kepada para pelaku yang kemarin dan juga yang hari ini terlibat dalam razia Perda KTR, untuk saat ini hanya dikenakan sanksi administrasi bagi para pelaku, sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Perda KTR Tahun 2015, ” Imbuhnya

Sementara menurut Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH yang turut serta meninjau jalannya sidang pelanggaran Perda KTR ini mengatakan agar masyarakat Kota Cirebon dengan adanya sikap tegas dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon dapat menumbuhkan rasa jera. Meskipun dikatakan Azis, untuk saat ini masih dilakukannya sanksi administrasi bagi para pelanggar Perda KTR.

“Iya saya harap adanya tindakan tegas kami ini sedikitnya bisa membuat mereka jera dengan tindakan mereka yang memang sudah merugikan banyak pihak. Karena dengan merokok ditempat umum atau ditempat yang banyak orangnya itu dapat menimbulkan berbagai penyakit” Tutur Azis.

Azis juga menghimbau kepada semua masyarakat Kota Cirebon agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon karena dengan adanya Peraturan tersebut dapat menjadikan Kota Cirebon lebih baik lagi dan lebih maju lagi.*