SEBANYAK 545  NARAPIDANA RESMI MENDAPATKAN REMISI DARI WALI KOTA CIREBONSEBANYAK 545  NARAPIDANA RESMI MENDAPATKAN REMISI DARI WALI KOTA CIREBON

CIREBON- Memperingati HUT RI ke-72, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH memberikan remisi umum kepada Narapidana dan Anak, sebagai upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Kamis (17/8).

Dikatakan Azis bahwa pemasyarakatan sebagai sarana dalam Nation and Character Building harus dapat memberikan sebuah makna bahwa Negara dituntut untuk program pembinaan. Pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan ini merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan criminal dapat dieliminir. Sehingga saat ini kembali di masyarakat, warga binaan pemasyarakatan lebih mampu memaknai hidup secara holistic dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

“Remisi ini salah satunya yang diharapkan mereka dapat menyesuaikan diri kembali ke masyarakat dan juga dapat berperan aktif didalamnya,” Ujar Azis.

Azis juga menjelaskan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan merupakan bentuk kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Melainkan, pemberian remisi ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengurangi dampak negative dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana dan juga dapat menjadi stimulant dalam menghadapi efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

“Pemberian remisi ini tidak kami berikan cuma-cuma melainkan dilakukan penilaian terlebih dahulu dengan para petugas di lapas maupun rutan, jika memang mereka layak untuk mendapatkan remisi kami pun akan memberikannya jadi tidak diberikan secara Cuma-Cuma,”Tambahnya

Dalam HUT RI ke-72 ini adapun remisi yang diberikan kepada 525 orang narapidana dengan katagori :

1. Remisi 6 bulan sebanyak 49 orang narapidana

2. Remisi 5 bulan sebanyak 151 orang narapidana

3. Remisi 4 bulan sebanyak 122 orang narapidana

4. Remisi 3 bulan sebanyak 140 orang narapidana

5. Remisi 2 bulan sebanyak 67 orang narapidana

6. Remisi 1 bulan sebanyak 16 orang narapidana

Dan 14 orang mendapatkan remisi umum II (RU II), delapan orang diantaranya langsung bebas dan enam orang harus menjalani subsider (kurungan).

Sementara yang tidak diusulkan remisi umum oleh Lapas Kelas I Cirebon sejumlah 199 dengan rincian :

a. Kasus Tipikor terkait PP 99/2012 sejumlah 42 orang karena syarat belum terpenuhi

b. Kasus TERORISME terkait PP 99/2013 sejumlah 4 orang karena syarat belum terpenuhi

c. Kasus NARKOTIKA terkait PP 99/2012 dan PP 99/2006 sejumlah 51 orang karena syarat belum terpenuhi

d. Terpidana Mati sejumlah 12 orang

e. Terpidana Seumur Hidup sejumlaj 38 orang

 f. Dalam Proses Hukum sebanyak 16 orang.

g. Narapidana sedang menjalani hukuman displin sebanyak 36 orang. *