Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 003.1/SE.051-Um Tanggal 8 Nopember 2011 Perihal Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2011.
Kepada :
Yth. Pimpinan Instansi Vertikal / Swasta / Organisasi Sosial Kemasyarakatan / Kantor / Dinas / Bagian / Camat / Lurah / Sekolah-Sekolah dan Seluruh Lapisan Masyarakat Se-Kota Cirebon.
Berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4318/SJ Tanggal 3 Nopember 2011 Tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2011, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2011 Tingkat Kota Cirebon dilaksanakan di ALun-Alun Kejaksan Cirebon pada tanggal 10 Nopember 2011 pukul 07:30 WIB.
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2011 Tingkat Perbankan dan dilingkungan BUMN / Perusahaan Swasta / Sekolah-Sekolah dilaksanakan di masing-masing instansi, pada tanggal 10 Nopember 2011 pukul 07:30 WIB.
- Tema Peringatan : “DENGAN SEMANGAT NILAI KEPAHLAWANAN KITA BANGUN KARAKTER BANGSA”.
- Pada tanggal 10 Nopember 2011 seluruh lapisan masyarakat agar mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh mulai pukul 06:00 WIB s/d pukul 18:00 WIB dengan memperhatikan keserasian pemasangan. Para Camat dan Kepala Kelurahan agar memonitor pelaksanaannya diwilayahnya masing-masing.
- Khusus kepada Seluruh Lapisan Masyarakat, agar menghentikan kegiatannya selama 60 detik pada tanggal 10 Nopember 2011 pukul 08:15 WIB untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya;
- Rumah-Rumah;
- Jalan Raya (dalam kota);
- Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera;
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nahkoda Kapal;
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot;
- Kereta Api yang sedang berjalan :
Kereta Api Utama, hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam Gerbong Restorasi.
Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08:15 WIB.
- Penghentian Kegiatan Kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
- Mereka yang melakukan tugas di Rumah Sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan:
- Kereta Api yang sedang berjalan;
- Kendaraan Mobil Ambulance Jenazah yang sedang bertugas;
- Kendaraab Mobil Pemadam Kebakaran yang sedang bertugas;
- Kendaraan yang sedang menjalankan tugas pengamanan antara lain Polantas/Hansip;
- Pesawat Terbang yang sedang mengudara;
Demikian untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya
WALIKOTA CIREBON,
TTD
SUBARDI, S.Pd