SE Wali Kota Cirebon tentang THR Segera Disebarkan, Perusahaan Diminta Patuh

CIREBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon segera menyebarkan Surat Edaran Wali Kota terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain penyaluran THR bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Mulai  pekan depan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon, dengan harapan perusahaan patuh terhadap hal yang disebutkan dalam surat tersebut,” tutur Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs.H.RM Abdullah Syukur M.Si, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, salah satu poin dalam surat edaran ini menyatakan perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mampu memberikan THR  sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diberikan ketentuan untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. “Dialog ini dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, sesuai dalam perundang-undangan disebutkan jika pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan pun harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu. “Bukti ketidakmampuan perusahaan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” katanya.

Menurutnya, kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 tersebut dengan pekerja tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. “Besaran THR pun harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, Disnaker akan meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Disnaker .”Dilaporkan kepada kita paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tuturnya.

Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana S.A.P, M.Si mengatakan, poin lainnya dalam surat edaran Wali Kota terkait THR tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya. “Di mana perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap),” ungkapnya.

Adapun besaran THR yang diberikan yaitu bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. “Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” ujarnya.

Selain itu, Disnaker juga akan mulai mendirikan posko pengaduan THR pada 5 Mei mendatang. “Tahun lalu ada enam pelapor yang datang ke Disnaker mengadukan THR di perusahaannya, setelah difasilitasi Disnaker semuanya sudah selesai,” katanya.

Mekanisme pengaduan terkait THR di posko tersebut adalah dengan cara mendatangi langsung posko di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, di posko ini nantinya pekerja yang melapor akan langsung dilayani dan difasilitasi. Posko ini sendiri akan berjalan hingga 11 Mei mendatang.

Ia berharap tahun ini tidak ada laporan terkait THR ke posko pengaduan tersebut. “Kalau tidak ada yang melapor artinya seluruh perusahaan di Kota Cirebon sudah mengikuti ketentuan pemberian THR sehingga pekerjanya mendapatkan hak-haknya, namun jika memang ingin melapor maka silakan datang ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker,” ujarnya.