SE. Sekretaris Daerah Kota Cirebon No. 025/043-Ortala

SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON NOMOR : 025/043-ORTALA TANGGAL 6 OKTOBER 2011 PERIHAL PENGGUNAAN PAKAIAN BATIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CIREBON

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, mengalami beberapa perubahan sebagai berikut :

  • Ketentuan Pasal 97 ayat(2) diubah sehingga berbunyi :

(2) Pada hari Kamis dan Jum’at menggunakan pakaian batik bebas dan rapih.

  • Lampiran VII model dan corak pakaian batik khas Cirebon dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dihapus

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami beritahukan kepada Saudara Pimpinan Unit Kerja untuk penggunaan pakaian dinas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon khususnya pakaian batik digunakan pada hari Kamis dan Jum’at adalah “Pakaian batik bebas dan rapih” dan tidak berimplikasi pada anggaran untuk pengadaannya.

 

Demikian untuk menjadi perhatian.

SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON

TTD

Drs. H. HASANUDIN MANAP, MM.