SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON NOMOR : 025/043-ORTALA TANGGAL 6 OKTOBER 2011 PERIHAL PENGGUNAAN PAKAIAN BATIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CIREBON
Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, mengalami beberapa perubahan sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 97 ayat(2) diubah sehingga berbunyi :
(2) Pada hari Kamis dan Jum’at menggunakan pakaian batik bebas dan rapih.
- Lampiran VII model dan corak pakaian batik khas Cirebon dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dihapus
Sehubungan dengan hal tersebut, kami beritahukan kepada Saudara Pimpinan Unit Kerja untuk penggunaan pakaian dinas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon khususnya pakaian batik digunakan pada hari Kamis dan Jum’at adalah “Pakaian batik bebas dan rapih” dan tidak berimplikasi pada anggaran untuk pengadaannya.
Demikian untuk menjadi perhatian.
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON
TTD
Drs. H. HASANUDIN MANAP, MM.