Kepala Bidang Pajak Daerah II DPPKAD Kota Cirebon H Mastara SP MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2016, sehingga masyarakat (Wajib Pajak) dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2016.
H Mastara SP MSi juga mengimbau kepada masyarakat atau Wajib Pajak agar berhati-hati terkait oknum-oknum Petugas Pajak Palsu, apabila menemukan atau mendapati maka segera melaporkan kepada pihaknya, hal ini terkait dengan banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat.
“Jika terbukti ada oknum-oknum seperti ini akan kami tindak tegas. Bagi yang menangkap dan melaporkan akan mendapat penghargaan. “ Ucap H Mastara.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Ir Dede Achmady mengatakan bahwa tahun 2015 target PBB dipatok Rp 22 miliar dengan realisasi Rp 24,7 miliar atau 111 persen. Tahun 2016 ini target meningkat menjadi Rp 23,7 miliar dan pihaknya optimis akan terealisasi karena PBB sudah terintegrasi dengan BPHTB.
“ Sistem online menjadi solusi efektif mengatasi persoalan pajak. Karena itu, tahun ini DPPKAD sudah menerapkan pajak online untuk seluruh jenis pajak, bahkan sudah dipersiapkan Geografic Information Sistem (GIS) yang memudahkan dalam memantau pergerakan potensi pajak daerah “. Ujar Dede. ***