Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Trotoar Depan PGC

CIREBON- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berhasil tertibkan pedagang yang nekat berjualan di trotoar depan Pusat Grosir Cirebon (PGC).

Hari ini, Sabtu, 16 Mei 2020, ada sekitar 6 pedagang yang sebelumnya berjualan di toko yang ada di areal PGC, nekat berjualan di trotoar di depan pasar modern tersebut. Sejumlah produk fashion, seperti baju, sandal, sepatu dan sepatu anak dijejer rapih oleh pedagang di trotoar. Melihat itu, anggota Satpol PP Kota Cirebon langsung datang ke lokasi.

“Kedatangan kami kesini untuk memberikan pengarahan dan mengajak mereka bergeser, agar tidak berjualan di trotoar,” ungkap Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Suweka.

Setelah diajak berbicara dari hati ke hati, lanjut Suweka, akhirnya pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar bersedia untuk menertibkan dagangan mereka. “Alhamdulillah mereka memahaminya dan tidak lagi berjualan di trotoar,” ungkap Suweka.

Adanya pedagang yang berjualan di trotoar depan PGC ini dipicu oleh ketidakpuasan mereka pasca penertiban yang dilakukan pertama kali. “Mereka tidak puas dengan protes yang pertama sehingga turun langsung ke jalan untuk berjualan,” ungkap Suweka.

Tindakan tegas hari ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian siang ini tidak menjadi pemicu di tempat lainnya di Kota Cirebon.

Ke depannya, jika pedagang tersebut masih memaksa untuk berjualan di trotoar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda No 2 tahun 2016 dan Perda Ketertiban Umum No 13 tahun 2018. “Mereka juga melanggar aturan mengenai PSBB,” ungkap Suweka.

Untuk itu, tindakan tegas akan dilakukan terhadap mereka. Namun Suweka tetap berharap, pedagang bisa mematuhi aturan yang ditentukan karena di masa pandemi Covid-19 ini semua orang mengalami kesusahan.

“Mari kita hadapi bersama sehingga virus ini bisa segera hilang,” ungkap Suweka.