Satpol PP Kota Cirebon Ingatkan PKL Tidak Gunakan Trotoar dan Badan Jalan

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan patroli rutin di lima ruas jalan yang masuk kawasan tertib lalulintas (KTL).

Patroli itu sekaligus mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, SAP.,  mengatakan, personel Satpol PP melakukan patroli setiap hari dengan target yang berbeda. Mulai dari PKL, reklame, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Ada delapan tim dengan waktu patroli yang berbeda. Ada yang pagi, siang, sore, dan malam. Kegiatan ini dilakukan setiap hari,” ungkap Edi, Selasa (10/5/2022).

Edi menambahkan, selama melakukan patroli, terutama pada PKL, ada hal yang menjadi kebiasaan bagi pedagang. Saat petugas melintas, PKL sedang tidak mangkal di trotoar atau badan jalan. Namun seusai petugas melintas, para PKL kembali lagi.

“Hal itu memang sering terjadi. Makanya kami tidak bosan untuk mengingatkan setiap hari. Namun apabila kedapatan mangkal di trotoar atau badan jalan sebanyak dua kali, baru kita tindak tegas,” tuturnya.

Edi mengakui, ada beberapa PKL yang kedapatan melanggar hingga dua kali. Setelah beberapa peralatan dagang diamankan, PKL kembali melakukan pelanggaran. Sehingga pihak Satpol PP tegas memberikan sanksi denda.

“Ketentuan denda, kita sesuaikan dengan Perda 13/2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Kita lakukan tindakan sesuai aturan apabila beberapa kali sudah diingatkan,” katanya.