SATPOL PP GELAR APEL INVENTARISASI DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Kamis (6/4) menggelar kegiatan apel bersama dalam rangka pengecekan aset inventarisasi dan penertiban barang milik daerah di lingkungan Satpol PP Kota Cirebon yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. Asep Dedi,M.Si. Diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Satpol PP dalam menjaga aset daerah yang diberikan untuk dipergunakan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Kegiatan pengecekan dan penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk pelaporan kami mengenai aset daerah yang masih berfungsi dan masih bisa dipergunakan untuk melaksanakan tugas kami dalam menegakkan perda-perda yang ada di Kota Cirebon,“ Ujarnya.

Andi juga mengaku bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada triwulan pertama. Dari hasil pengecekan yang dilakukannya andi juga mengaku bahwa sebanyak 34 unit kendaraan roda dua dan 7 unit kendaraan roda empat milik aset daerah di Satpol PP kondisinya masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan tugasnya.

“Untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat sebanyak 41 unit kondisi mesinnya masih baik untuk digunakan dalam melaksanakan tugas kami sebagai Satpol PP,“ Tambahnya.

Sementara itu menurut Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. Asep Dedi, M.Si mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan tindakan yang patut diapresiasikan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah dapat mengetahui aset daerah yang masih berfungsi dengan baik atau sebaliknya.

“Sangat bagus untuk pelaporan barang inventarisasi, karena yang dilaporkan ini ternyata bukan hanya aset yang masih berfungsi atau tidak berfungsi saja melainkan mereka pun memberitahukan pembelian aset tersebut pada tahun berapa dan alasan mengapa aset tersebut tidak dapat berfungsi lagi,“ Tutur Asep.

Asep juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini nantinya dapat berjalan secara kontinyu agar Pemerintah Daerah pun dapat segera melakukan tindakan dalam menangani aset-aset daerah yang tidak dapat berfungsi dengan baik lagi. ***