RTH Wajib Bagi Kota Cirebon

Pesatnya pembangunan di Kota Cirebon saat ini memberikan imbas bagi lingkungan. Hadirnya bangunan  gedung ternyata mengikis keberadaan ruang terbuka hijau. Bisa kita lihat, pembangunan mall, gedung perkantoran atau lainnya banyak membabat habis lahan kota karena harus mendukung fasilitas perkotaan, mulai dari kemajuan teknologi, industri dan transportasi. Bahkan pembangunan menyita RTH yang kerap dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis, karena tingginya gedung menjadi tolok ukur keberhasilan suatu kota.

Kabid Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Ir Yoyon Indrayana MT mengatakan bahwa sebenarnya ada syarat minimal di Undang-Undang Tata Ruang No. 26 Tahun 2007 bahwa RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) Private yang minimalnya 10% dari luas lahan kita. Jika kita mempunyai luas tanah 100 meter maka 10% atau 10 meter harus digunakan untuk RTH, dan tidak ditutup apapun dengan fungsinya adalah untuk resapan dan fungsi hijau. Baik rumah, perkantoran  dan Toko itu harus menyediakan RTH tersebut.