RENSTRA SKPD DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN PROGRAM PENGARUSUTAMAN GENDER DI KOTA CIREBON

Kota Cirebon- Gender adalah perbedaan perilaku status tanggung jawab  fungsi perilaku perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial geneder bukan didsararkan pada perbedaan biologis.

Dinas Sisal dan Tenaga Kerja ,Tramsmigrasi Kota  Cirebon melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan   melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi  Kelompiok Kerja  P UG  TK Kota Cirebon yang diadakan di Hotel Dewanti Kota Cirebon Pada Tanggal 27 April 2017, yang di buka oleh Sekertaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi dan diikuti oleh seluruhnkepala Pimpinan OPD dan FP yang dikoordinir oleh Kasubag Program .

Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial Kota Cirebon Dra HJ Siti Halimah Msi mengatakan “ Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk percepatan program pengarustaman gender serta pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa terjadi jika proses pembangunan dilaksanakan secara transparan dan mampu memberdayakan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, bahkan melindungi perempuan  dan membebaskannya dari kekerasan, sehingga perempuan dapat terlibat dalam transformasi kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan masyarakat. dan Kita ketahui bersama bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan menjelaskan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah harus dirumuskan secara Responsif dan berkeadilan dengan Prinsip Keseimbangan Gender. Selain itu dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pada Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan Responsif Gender yang berbasis kinerja. Pemerintah Kota Cirebon berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA SKPD Dan RENJA SKPD Dan DPA-SKPD Serta Mengimplementasikan PPRG dalam proses pembangunan di segala bidang untuk mengatasi disparitas gender serta mewujudkan Keadilan Dan Kesetaraan Gender.”Ungkapnya ( Dkis 06)