- Dasar Hukum :
Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 556.332.05/Kep-274 –DPORKP/2013 tanggal 6 Juni 2013 Tentang Pembentukan Tim Pengawas Hiburan Kota Cirebon Tahun 2013.
- Waktu Pelaksanaan:
Monitoring Ke 1 (satu) Pada Hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2013, Waktu 19.30 WIB
Monitoring ke 2 (dua) Pada Hari Senin , tanggal 15 Juli 2013, waktu 13.30 WIB
Monitoring ke 3 (tiga) Pada Hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2013, Waktu 21.00 WIB
Monitoring 4 (empat) Pada Hari kamis, tanggal 1 Agustus 2013, Waktu 21.00 WIB
adapun Pengawasan dilakukan kepada obvyek-obyek hiburan seperti : Tempat Karoke, Time Zone, Bioskop, Spot Billiard, Hapy Kids Fun word CSB dll.