Remisi Napi Pada Perayaan Natal Tahun 2012

KOTA CIREBON  – Sedikitnya 12 narapidana (Napi) yang beragama Kristen, binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi Kota Cirebon mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) Pada perayaan Hari Natal 25 Desember 2012, Selasa (25/12).

Masa pengurangan tahanan yang diberikan kepada 12 Napi di Lapas Klas I Kota Cirebon tersebut berbeda-beda, mulai dari setengah bulan hingga 1,5 bulan tergantung dari prestasi dan ketaatan Napi selama menjalani masa tahanan.

Kepala Lapas Klas I Kota Cirebon, Agus Toyib mengatakan dari 12 Napi yang mendapat remisi, 3 diantaranya belum mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Ham sehingga pengurangan masa tahanannya ditangguhkan terlebih dahulu.

“Tujuan pemberian remisi kepada Napi semata-mata untuk memberikan motivasi kepada para Napi agar semakin mentaati peraturan Lapas,” katanya pada upacara pemberian remisi hari nataL.

Agus menuturukan semua Napi yang mendapat remisi pada natal 2012 adalah mereka yang selama setahun menjalani masa tahanan tidak pernah melakukan pelanggaran seperti menyelundupkan handphone dan memakai narkoba selama di dalam Lapas.