Razia Produk Makanan dan Minuman Tak Layak Konsumsi di Kota Cirebon

Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kota Cirebon, menyita berbagai produk makanan dan minuman tak layak konsumsi dari sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, Rabu 09/05/2012).

Produk-produk pangan yang disita antara lain produk yang masa kedaluwarsanya sudah lewat, hingga produk impor tanpa petunjuk berbahasa Indonesia yang kebanyakan berupa makanan kaleng di antaranya adalah buah-buahan kalengan. Bahkan, petugas juga menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin. Sidak dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan yang di antaranya berada di Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, maupun Jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Kota Cirebon Edi Tohidi mengatakan, “Razia ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran makanan yang dianggap tak layak”. Pihaknya juga menarik berbagai produk makanan impor yang dalam kemasannya tidak mencantumkan bahasa Indonesia karena masyarakat tidak memahami petunjuk penggunaan dalam mengonsumsinya, sehingga bisa berbahaya bagi konsumen.

“Kami menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang mengedarkan produk-produk tertentu, terutama pangan, yang tidak layak dikonsumsi,” ujarnya. Selain melakukan pembinaan, pihaknya meminta pelaku usaha memperhatikan setiap barang dagangannya agar tidak merugikan konsumen.