RAZIA PEKAT DAN MINUMAN KERAS SATPOL PP KOTA CIREBON

Satpol PP Kota Cirebon beserta Tim Gabungan terdiri dari  Polres Ciko dan TNI, menggelar operasi minuman keras di sejumlah tempat di Kota Cirebon pada hari senin 24 Oktober 2011. Dalam razia tersebut petugas dibagi menjadi dua tim, Tim pertama menyisir seluruh warung maupun toko yang ada di wilayah hukum Polsekta Cirebon Utara Barat, sedangkan tim kedua melakukan penyisiran di wilayah hukum Polsekta Cirebon Selatan Timur.

Keberhasilan didapat oleh tim dua saat melakukan penyisiran di sekitar Terminal Harjamukti. Tim berhasil menyita sebanyak 3 ember besar berisi minuman keras jenis tuak. Selain tuak, ikut juga disita 9 botol plastik air mineral berisi miras jenis ciu. Rencana adanya operasi tersebut rupanya sudah bocor. Pasalnya, sejumlah warung remang-remang di terminal yang kerap menjual miras pada siang hari mendadak tutup.

Di tempat lain, tim satu juga hanya berhasil menyita sedikitnya 29 botol minuman keras berbagai botol yang disita dari sebuah toko di Jl Alas Demang, Kota Cirebon. Semua barang bukti yang berhasil disita selanjutnya diserahkan ke Mapolres Ciko. Kasi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Edy Rochadi mengatakan  razia tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Perda No 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. “Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kami. Di Kota Cirebon melarang penjualan secara bebas minuman beralkohol di atas 5 persen, apalagi tanpa izin,”

Sementara Kapolres Ciko AKBP Asep Edi Suheri SIK mengatakan upaya ini dilakukan untuk menciptakan dan menjaga suasana kamtibmas di Kota Cirebon yang sudah kondusif. “Kita tahu bahwa miras bisa menjadi penyebab timbulnya tindakan kriminal dan juga gangguan kamtibmas. Karena itu, untuk tetap menjaga kondisi keamanan yang sudah kondusif, kita harus terus intens melakukan sweeping maupun razia miras”.