Rapat Paripurna Pembentukan Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Periode 2018

 

pub 1CIREBON – Senin (26/10/2015) Rapat Paripurna di Gedung Griya Sawala DPRD Cirebon, dimulai pada pukul 09.00 WIB. Membahas tentang dana cadangan dalam PILKADA 2018 mendatang. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Acara ini dihadiri oleh, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno S.IP M.Si, Wakil Ketua DPRD Lili Eliyah SH.MM, Wakil Ketua 2 (dua) DPRD Dra. Hj. Eti Herawati, Para anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD),  serta tamu undangan lainya.

Sambutan Walikota Dr. Nasrudin Azis S.H, menyatakan “Bahwa dana harus benar-benar dimanfaatkan secara efisien dan penuh tanggung jawab, sehingga menghasilkan pemimpin yang lebih baik. Besaran anggaran yang menjadi sorotan agar diketahui oleh anggota dewan yang terhormat.”

Keikutsertaan masyarakat menentukan keberhasilan Pemilu tahun 2018 secara langsung dan demokratis. Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana kegiatan Pemilihan.

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon rencana diselenggarakan pada bulan Februari tetapi mengalami kemunduran jadwal pemilihan yang akhirnya akan diselenggarakan pada bulan Juli 2018. Hal ini tentu akan mengalami kenaikan anggaran yang mengakibatkan membengkaknya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).

Perwakilan dari masing – masing Fraksi, menyatakan setuju dalam pembentukan dana cadangan ini. Salah satunya menurut Fraksi Partai Demokrat mengatakan “adanya dana cadangan tersebut baik karena dapat menghemat anggaran dari APBD secara bertahap. Dalam catatan dari Partai Demokrat, pembentukan ini harus benar-benar dalam azas-azas dan pertanggung jawabannya harus secara propersional dan konsisten”.

Selain itu, Pendapat yang samapun di lontarkan oleh Fraksi PKS, “dalam pembentukan dana cadangan tersebut seharusnya ada penetapan dalam anggaran, besarnya rincian yang harus di anggarkan dan sumber dana yang berasal darimana.”

Diakhir acara, untuk membahas rencangan daerah ini perlu dibentuk Panitia Khusus (PANSUS) yang telah disusun sbb :

1.Ketua (Merangkap Anggota) Andri Sulistio,SE; 2.Wakil ketua (merangkap Anggota) Drs.Yayan Sopyan; 3.Sekertaris bukan anggota (Sekertaris DPRD) Cicip Awaludin,SH., Beni Sujarwo, Ana Susanti,SE., Muhammad, Hj.Ariyanto.MM., Djunaedi,SH., Ruri Tri Lesmana, Dani Madani,Sh,Mh., Suyoto.***