RAD PK Kota CIrebon Tahun 2012 – 2017

Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK) Kota Cirebon Tahun 2012 – 2017 merupakan dokumen penyearah implementasi komitmen Pemerintah Daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan penyusunan dokumen RAD PK adalah menyediakan arahan / pedoman implementasi komitmen Pemerintah Kota Cirebon berupa program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan korupsi.

Fakus RAD PK meliputi : 1) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, 2) Penataan Sistem Keuangan daerah, 3) Perbaikan Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah, 4) Penetapan Program dan Wilayah Bebas Korupsi.

Informasi mengenai Dokumen  RAD PK dapat dibaca dan diunduh dibawah ini :

Selanjutnya, Pemerintah Kota Cirebon mengundang seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk turut serta menyempurnakan Dokumen RAD PK tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Walikota Cirebon, dengan cara memberikan masukan/pendapat yang dikirim melalui email ke alamat bappeda@cirebonkota.go.id atau dikirim melalui surat/tulisan Ke Kantor Bappeda Kota Cirebon Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 99 Cirebon 45131, selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2011 pukul 14.00 WIB.