PT. KAI DAOP III Memberlakukan Tarif 10% Untuk Anak Dibawah 3 Tahun

KOTA CIREBON  – Stasiun Kejasan Kota Cirebon akan memberlakukan peraturan baru yang menyatakan penumpang anak di bawah usia 3 tahun akan dikenakan tarif 10% dari harga tiket peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2012 dan selain itu, mulai pertengahan Desember, Stasiun Kejaksan tidak lagi melayani pemesanan tiket Kereta Api (KA).

Asisten Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, Agus Salim menjelaskan, “Akan ada dua kebijakan baru pada Desember mendatang. Tanggal 1 Desember pemberlakuan tarif 10% bagi anak usia di bawah 3 tahun, dan sejak 15 Desember mendatang, para penumpang tidak bisa lagi memesan tiket di Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon. Stasiun Kejaksan hanya akan melayani penjualan secara langsung di hari keberangkatan penumpang tersebut,”

Dia mengatakan, per 1 Desember, penumpang anak di bawah 3 tahun yang mengambil tempat duduk sendiri akan dikenakan bea 100%, dan bagi yang tidak mengambil tempat duduk akan dikenakan bea 10%. “Kami akui, selama ini kebijakan tersebut memang tidak ada. Keputusan ini kami buat agar penumpang anak usia itu dapat diasuransikan,” tambahnya.

Sementara itu salah seorang penumpang Kereta Api asal Kabupaten Cirebon, Sugiarto mengaku, keberatan atas pemberlakuan tarif anak di bawah tiga tahun. Sugiarto yang berprofesi sebagai pedagang itu mengatakan, dia rutin memanfaatkan jasa PT KAI menuju Jakarta-Cirebon.(Jums-CR).