PPKM Darurat, Lima Tim Satpol PP Patroli dan Penindakan

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon membagi lima tim untuk berpatroli dan menindak pelanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, dalam masa PPKM Darurat ini anggota Satpol-PP Kota Cirebon dibagi lima tim untuk lima kecamatan. “Masing-masing bertanggung jawab di wilayahnya,” ujar Edi usai Apel Kesiapan PPKM Darurat di Balai Kota Cirebon, Sabtu 3 Juli 2021.

Ia menjelaskan, petugas akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang bukan esensial. “Rumah makan yang masih membuka makan di tempat, bangkunya harus ditutup, tidak ada lagi bangku, harus take away,” jelasnya.

Semuanya, kata Edi, mengunjungi dan lakukan pengawasan. Tiga hari awal ini, menurutnya, ada tindakan dan mulai Hari Senin dimulai penindakan. “Bagi yang tidak memakai masker didenda Rp 100 ribu, dan bagi pelaku usaha yang melanggar akan disidangkan di tempat pada Hari Kamis,” katanya.

Untuk jumlah personil yang dikerahkan, kata Edi, di pos penyekatan ada Satlinmas yang bertugas dan personil yang fokus patroli sekaligus penindakan 60 orang yang dibagi lima tim tersebut. “Kami Satpol-PP fokus dipenindakan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat ini,” tegasnya.

Senada, PPNS Satpol-PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat menambahkan, di Hari Senin nanti akan ada penindakan bagi pelaku usaha yang masih membandel. “Pelanggar akan langsung disidangkan,” katanya.

Tuntunan bagi pelanggar, lanjut Rahmat, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. “Tuntutannya tidak tanggung-tanggung sesuai Perda, kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” jelas Rahmat.

Jika pelaku usaha tersebut terus membandel, kata Rahmat, tindakan pencabutan izin akan diterapkan. “Kalau sudah disidang satu kali, kemudian masih membandel dan melakukan pelanggaran berulang, maka izin dicabut,” tandasnya.