Walikota Cirebon Drs. H. Ano Sutrisno, MM. Selaku Inspektur pada Apel Pagi Senin, 12 Agustus 2013 dalam sambutannya menyampaikan “ cuti bersama selama kurang lebih satu minggu dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1434 H dianggap sudah cukup bagi PNS untuk menikmati Libur atau Cuti bersama”.
Dijelaskan oleh walikota Cirebon, Sesuai dengan surat edaran pemerintah, pada hari ini, senin 12 Agustus 2013 adalah di wajibkan bagi PNS Untuk masuk kerja, terkecuali bagi yang sakit untuk tidak masuk kerja. Dihimbau Kepada Pimpinan OPD dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Cirebon untuk melapor pada kami yang akan di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat Paling lambat Jam 12 siang ini. Jika ada yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku yang tercantum dalam pasal 3 angka (11) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Semoga Puasa dan Amal Ibadah Yang kita laksanakan selama bulan Ramadhan mendapat Pahala dan di berkahi oleh Allah SWT. Saya secara pribadi dan selaku Walikota Cirebon mengucapkan Mohon Maaf Lahir Bathin, Minal Aidin Wal Faidzin.