PMI ABDIKAN DIRI UNTUK MASYARAKAT

1Palang Merah Indonesia atau PMI merupakan Organisasi Nasional yang telah diakui oleh Negara Indonesia bahkan oleh Negara-negara lain, tepat pada Minggu (16/10)  PMI merayakan hari jadinya yang ke-71 tahun. Diusianya tersebut pun Walikota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis berharap agar PMI diharapkan dapat mengabdikan tugas-tugasnya untuk masyrakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kota Cirebon.

Dalam HUT PMI ke-71ini diramaikan dengan menggelar Upacara bersama yang diikuti oleh para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Korem, Kepolian, Satpol PP, Ormas dan para pengurus PMI. Upacara inipun diselenggarakan di Alun-alun Kejaksan dengan Pemimpin Upacara dipimpin langsung oleh Walikota Cirebon.

“  Selamat Ulang Tahun bagi PMI saya berharap PMI dapat mengabdikan setiap tugasnya baik dalam peristiwa, kesehatan, bencana dan lainnya yang tentunya berkaitan dengan PMI, saya harap PMI bisa cepat tanggap menangani hal tersebut. Karna HUT PMI ini hanya selisih satu tahun kurang dari kemerdekaan Negara Indonesia sehingga kami masyarakat pun sudah percaya dengan kinerja PMI. Semoga di usianya yang baru ini PMI dapat terus berkibar dan jaya selalu bagi PMI. “ tutur Nasrudin Azis, Walikota Cirebon.

Perlu diketahui juga Pengurus Besar PMI pertama adalah: Ketua : Drs. Moh Hatta Wakil Ketua : Dr. R. Boentaran Martoatmodjo Badan Penulis terdiri dari : Dr. R. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Mr. Santoso. Bendahara : Mr. T.Saubari Penasehat : K.H. Raden Adrian.

Setelah  pengakuan kedaulatan, catatan peristiwa penting dalam Organisasi Palang Merah Indonesia adalah

  1. . Dikeluarkan keputusan pemerintah No. 25 tahun 1950 tertanggal 16 Januari 1950 tentang pengesahan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi Palang Merah di Indonesia.
  2. Palang Merah Indonesia diakui oleh ICRC, INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS dengansurat No. 392 tertanggal 15 Juni 1950
  3. .Tanggal 16 Oktober 1950 Palang Merah Indonesia diterima sebagai Liga Palang Merah International LEAGUEOF NATION RED CROSS SOCIETY
  4. Dengan telah ditandatangani KONVENSI GENEVA oleh utusan Pemerintah RI maupun perwakilan PalangMerah Indonesia, maka pemerintah RI telah menetapkan UU No. 59 tahun 1958.

Palang Merah Indonesia berdiri dan bertindak atas dasar Sapta Prinsip Palang Merah  yaitu :

  1. Kemanusiaan
  2. Kesamaan
  3. Kenetralan
  4. Kemandirian
  5. Kesukarelaan
  6. Kesatuan
  7. Kesemestaan

Tugas Pokok PMI :

  1. Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana.
  2. Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan.
  3. Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)

Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah danBulan Sabit Merah, yaitu

Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan***