Perwali 56 Tahun 2011 tentang RADPK Kota Cirebon

Beirkut ini adalah Kata Pengantar pada Dokumen Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 56 tahun 2011.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 menyebutkan bahwa salahsatu hal yang menandakan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, adalah terlaksananya Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) di Propinsi / Kabupaten/Kota. Sasaran lainnya diharapkan pada tahun 2014 Indeks Persepsi korupsi Indonesia meningkat menjadi 5,0. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut sejak tahun 2006 hingga tahun 2010, Bappenas telah menyusun dokumen Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) dan memfasilitasi penyusunan RAD-PK di 22 Propinsi dan 10 kabupaten/kota. Upaya ini dilanjutkan kemudian dengan memfasilitasi lima kota yang diharapkan dapat menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) di tahun 2011, salah satunya adalah Kota Cirebon.

 

Terkait dengan komitmen pemberantasan Korupsi, dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2008 – 2013 sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2009, terdapat pernyataan misi sebagai berikut “Meningkatkan profesionalisme aparatur dan revitalisasi kelembagaan pemerintah kota yang efektif dan efisien menuju pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme”. Target dan tujuan dari misi ini masih berupa pencapaian atas penilaian BPK utk administrasi keuangan Wajar Tanpa Perkecualian, namun terkait dengan sasaran pemberantasan korupsi belum memasukkan target-target yang berkaitan langsung dengan indikator pemberantasan korupsi misalnya indeks persepsi korupsi (IPK). Mengingat hal tersebut, kiranya sangatlah tepat momen tahun 2011 ini digunakan untuk menyusun dokumen rencana aksi daerah pemberantasan korupsi sebagai salahsatu pengejawantahan dari misi RPJMD yang ada sekaligus memanfaatkan kesempatan fasilitasi dari Bappenas.

Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi ini merupakan dokumen penyearah yang berisi program dan kegiatan dalam rangka pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai :

“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Program dan kegiatan yang disampaikan dalam dokumen ini merupakan hasil dari proses perumusan panjang dari tim penyusun RAD PK yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Terakhir, kepada seluruh komponen, baik yang ada di jajaran legislatif, eksekutif terlebih lagi kepada masyarakat yang telah turut berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan rancangan dokumen RAD PK Kota Cirebon diucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Keterlibatan seluruh komponen tersebut membuktikan bahwa kita masih memiliki semangat kebersamaan dan kontribusi positif sehingga kami yakin melalui semua ini tujuan pembangunan kota cirebon dapat terwujud.

WALIKOTA CIREBON,


S U B A R D I

Dokumen lengkap RADPK Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2012 – 2017 dapat diunduh pada link dibawah ini :

  1. PERWALI 56 TAHUN 2011 RADPK
  2. KATA PENGANTAR
  3. DAFTAR ISI
  4. DOKUMEN RADPK