
Menurut HR. Rusmana SE selaku Penegak Perda Satpol PP Kota Cirebon mengatakan terkait maraknya baligho serta spanduk bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang terpasang secara semrawut dan tidak berijin pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara membongkar Baligho dan spanduk tersebut .
Rusmana menambahkan jika dilihat dari sisi ketentuan, masalah perizinan baliho dan sejenisnya berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan (BKPMP) Kota Cirebon dan jika sudah sesuai dengan ketentuan dalam memasang baliho, spanduk dan billboard, pernak pernik itu akan dipungut besaran pajaknya oleh DPPKD.