Pernetiban Spanduk dan Baligho Tak Berizin

SATPOL PP  – Menjelang pemilukada Kota Cirebon dipenuhi dengan spanduk serta Baligho Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, terkait dengan maraknya Spanduk dan Baligho tersebut Satpol PP kota Cirebon akan terus melakukan penertiban di beberapa tempat dimana baligho dan spanduk tersebut di pasang.
Menurut  HR. Rusmana SE selaku Penegak Perda Satpol PP Kota Cirebon mengatakan terkait maraknya baligho serta spanduk bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang terpasang secara semrawut dan tidak berijin pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara membongkar Baligho dan spanduk tersebut .
Rusmana menambahkan jika dilihat dari sisi ketentuan, masalah perizinan baliho dan sejenisnya berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan (BKPMP) Kota Cirebon dan  jika sudah sesuai dengan ketentuan dalam memasang baliho, spanduk dan billboard, pernak pernik itu akan dipungut besaran pajaknya oleh DPPKD.