Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah KotaCirebon, maka Sekretariat Daerah mempunyai tugas tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. Dalam upaya menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai 4 (empat) fungsi utama, yaitu :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelaksanaan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah.
Dengan kata lain, Sekretariat Daerah berfungsi sebagai koordinator perangkat daerah.
Untuk memperkuat fungsi koordinasi tersebut, telah dirumuskan dan ditetapkan:
- Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Cirebon.
- Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kota Cirebon; dan
Pedoman Tata hubungan kerja dimaksudkan sebagai pedomanpelaksanaan hubungan kerja dalam perumusan,perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasikebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerahuntukoptimalisasi pencapaian hasil kerja, dan pada akhirnya bertujuan untuk mencapaikeselarasan, keserasian, dan keterpaduan gunameningkatkan optimalisasi, efesiensi, dan efektifitaspenyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ruang lingkup tata hubungan kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:Prinsip Hubungan Kerja
- Pola Hubungan Kerja;
- Pelaksanaan Hubungan Kerja;
- Peran Perangkat Daerah dan Staf Ahli Dalam Tata Hubungan Kerja;
- Tata Hubungan Kerja Antara Perangkat Daerah
- Lainnya dengan Kecamatan; dan
- Tata Hubungan Kerja Antara Kecamatan Dengan Kelurahan.
Masing-masing ruang lingkup tata hubungan kerja tersebut dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang, dengan dilandasi prinsip :
- Saling membantu dan mendukung untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang berkelanjutan;
- Saling menghargai kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing Perangkat Daerah dan Staf Ahli;
- Saling memberi manfaat; dan
- Saling mendorong kemandirian masing-masing Perangkat Daerah yang mengacu pada peningkatan kemampuan penyelenggaraan tugas-tugas kepemerintahan.
Berkenaan dengan itulah, maka Peraturan Wali Kota ini mengatur pula pola hubungan kerja yang meliputi :
- Konsultatif;
- Kolegial;
- Fungsional;
- Struktural; dan
- Koordinatif
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kota Cirebon difokuskan pada 2 (dua) pendekatan, yaitu :
- Pendekatan Fungsi Urusan Pemerintahan, meliputi program dan kegiatan perangkat daerah yang selaras dengan upaya pencapaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) urusan pemerintahan.
- Pendekatan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, berdasarkan perhitungan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) masing-masing urusan Pemerintahan.
Maksud dan tujuan dari Peraturan Wali Kota tersebut adalah untuk :
- Mengetahui efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
- Mengukur tingkat capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah;
- Mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar Perangkat Daerah selaku pelaksana urusan pemerintahan di daerah; dan
- Mengembangkan kemampuan, motivasi, kreativitas, dan inovasi dalam mengakselerasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Oleh : Drs. AGUS HERDHYANA, M.Si (Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon)