Perda KTR Berlaku Mulai 25 September 2016

perda-ktr-kota-cirebon

Kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta menanti para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015, yang mulai berlaku efektif 25 September mendatang.

Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi pelanggar yang menjadi penanggungjawab atau pimpinan institusi, yang melakukan pelanggaran diantaranya, tidak melakukan himbauan tidak merokok, menegur langsung perokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di lingkungan institusinya.

Sebelum vonis pengadilan dijatuhkan, ada pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 5 juta.


Menurut Kabid Penegakan dan PPNS pada Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto, ada tiga ketentuan pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda KTR. “Ancaman sanksi pidana kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta, diterapkan kepada pelanggar yang menjadi penanggungjawab atau pimpinan institusi,” katanya seusai sosialisasi Perda KTR di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Kamis (8/9/2016).

Sedangkan bagi pelanggar dari kalangan produsen, penjual, pengiklan dan promotor, ancaman hukuman kurungan 30 hari atau denda Rp 5 juta, dengan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 2,5 juta atau penahanan sementara KTP.

“Sedangkan bagi perokok, sanksi pidana kurungan tiga hari atau denda Rp 100 ribu, dan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 50 ribu,” katanya.

Menurutnya, sanksi bagi pimpinan atau penanggungjawab memang lebih berat. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan pimpinan atau penanggungjawab, diantaranya wajib memasang pengumuman dan tanda larangan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok di institusinya yang masuk KTR.

“Pengumuman wajib dipasang di pintu masuk dan lokasi yang pencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca,” katanya.

Pimpinan juga diharuskan tidak menyediakan asbak dan sejenisnya untuk kegiatan merokok di kawasan tanpa rokok. Dikatakannya, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Dia menjelaskan, Perda KTR bukan melarang kegiatan merokok sama sekali, tetapi hanya mengatur kegiatan merokok di kawasan yang sudah ditentukan.

Dalam upaya penegakan Perda ini, katanya, setiap institusi akan dibentuk pengawas. Nantinya, akan dibentuk juga tim keliling dan posko persidangan, yang akan langsung menyidangkan pelanggaran.

“Kami juga akan bekerja sama dengan polisi, terutama upaya penegakan Perda di dalam angkutan kota yang dilakukan sopir angkot. Nanti sopir yang ketahuan merokok, juga bakal kena tilang,” katanya.

Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni memaparkan, Perda Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bakal mulai berlaku efektif mulai 25 September 2016.

“Begitu berlaku efektif, upaya penegakan hukum juga akan diberlakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edi Sugiarto, mengungkapkan, perda tersebut akan memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Sebagai dukungan pemberlakuan perda tersebut, katanya, di sejumlah puskesmas akan disediakan klinik konseling, bagi yang ingin berhenti merokok. (Humas)