Perda Izin Gangguan  Dicabut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon Giatkan Pendapatan dari Sektor Lain

CIREBON-Melalui sidang paripurna, Perda No.  6 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan dicabut. Pemerintah daerah Kota Cirebon  akan menggejot pendapatan dari sektor lainnya.

Melalui sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis, 08 Februari 2018, Walikota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH, mencabut perda No 6 tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Pencabutan tersebut dikarenakan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut perda tersebut dengan tujuan mempermudah masuknya iklim investasi. “Kalau jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi memang cukup lumayan pendapatan dari izin gangguan,” ungkap Azis saat ditanyakan pendapatan asli daerah yang didapatkan dari Izin Gangguan tersebut.

Namun mereka mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri tersebut. Karena tujuannya untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. “Dengan investasi yang masuk maka perekonomian juga akan meningkat,” ungkap Azis.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon, lanjut Azis tidak berkecil hati dengan dicabutnya perda Izin Gangguan dan hilangnya pendapatan dari sektor tersebut. “Kami akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain,” ungkap Azis. Diantaranya dengan menggenjot pajak restoran dan hotel. Penempatan tapping box di sejumlah rumah makan dan restoran di Kota Cirebon menurut Azis sangat efektif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Juga tidak merugikan pengusaha,” ungkap Azis.

Saat disinggung mengenai pengawasan terhadap bangunan yang baru dibangun, Azis menyatakan jika masih bisa dilakukan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip serta  Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Melalui ketiga izin tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa mengawasi setiap bangunan yang didirikan. “Bahkan kami juga meminta peran serta masyarakat,” ungkap Azis. Masyarakat diminta tidak segan-segan untuk melapor jika ditemukan adanya bangunan yang menyalahi aturan maupun dinilai merugikan mereka.

Sementara itu berdasarkan pantauan, semua fraksi yang ada di DPRD Kota Cirebon menyetujui dicabutnya Perda No 6 tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Namun sejumlah fraksi memberikan catatan diantaranya untuk pengawasan yang dilakukan saat perda tersebut dicabut.