Perda Cirebon Satu Data Disahkan, Tata Kelola Data akan Lebih Terpadu

CIREBON- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengapresiasi DPRD Kota Cirebon yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cirebon Satu Data menjadi Perda, Kamis (22/12/2022) melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di ruang utama Griya Sawala.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan Perda tentang Cirebon Satu Data direpresentasikan sebagai suatu konsep tata kelola data Pemda Kota Cirebon yang menggunakan sistem pengolah data terpadu.

“Perda ini bermaksud untuk menyediakan data statistik dan informasi geospasial sesuai dengan kebutuhan Pemda Kota Cirebon yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh pengguna data. Tentu saja semata-mata digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Cirebon,” ujarnya.

Azis menilai, data sangat penting untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksanaan Cirebon Satu Data tentu saja akan mengedepankan asas-asas, seperti kepastian hukum, keterpaduan, keakuratan, kemanfaatan, kemutakhiran dan aksesibilitas.

Perda tentang Cirebon Satu Data telah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, serta telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Selanjutnya, saya mengimbau kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari perda tersebut, yang nantinya dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” tutur Azis.

Pemda Kota Cirebon, kata Azis, berharap dan berupaya agar Perda tentang Cirebon Satu Data dapat bersifat implementatif, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Cirebon.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus pembahas Raperda Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto mengaku bersyukur, karena Perda tentang Cirebon Satu Data ini bisa ditetapkan. Karena dengan adanya perda ini masyarakat bisa terlayani maksimal oleh Pemda Kota Cirebon.

“Perda ini lahir demi pelayanan terpadu agar masyarakat mendapat pelayanan maksimal oleh Pemda Kota Cirebon. Karena perda ini adalah data base Pemda Kota Cirebon agar lebih terintegrasi, sinkron dan valid serta datanya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ke depan, sambung pria yang akrab disapa Dewa itu, Pemda Kota Cirebon perlu membentuk Forum Cirebon Satu Data dengan wali data adalah Wali Kota Cirebon. Melalui forum ini, akan menyepakati perihal teknis pengisian data.

“Nanti akan ada forum data yang membahas pengisian data. Pada forum itu ada namanya wali data,” katanya.