Percepatan Perekaman e-KTP Bagi Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024

CIREBON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) bagi masyarakat. Utamanya bagi masyarakat yang berusia 16 tahun atau lahir pada tahun 2005.

Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. Rahmat Saleh menjelaskan, percepatan perekaman e-KTP ini sebagai upaya Disdukcapil Kota Cirebon untuk memenuhi target jumlah pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kita lakukan perekaman e-KTP tidak hanya di tingkat RW, melainkan ke sekolah. Sehingga pada saat hari pelaksanaan Pemilu, mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Percepatan perekaman e-KTP ini, lanjut Rahmat, sebagai langkah tepat agar pada saat mendekati Pemilu 2024, proses perekaman e-KTP bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak menumpuk.

“Jadi mereka hanya direkam saja, dicetaknya nanti saat usia mereka tepat 17 tahun. Sementara ini mereka masuk data base print ready record (PRR) atau siap cetak,” jelasnya.

Saat ini bagi e-KTP yang sudah dicetak, imbuh Rahmat, pemiliknya bisa mengambil langsung ke kantor Disdukcapil Kota Cirebon, melalui kantor kelurahan maupun ke RW masing-masing.

“Saat sudah dicetak, nanti bisa didistribusikan melalui kelurahan atau RW. Bisa juga ambil sendiri di kantor Disdukcapil Kota Cirebon,” katanya.

Rahmat menyampaikan, target pemilih pemula yang perlu menjalani perekaman e-KTP mencapai seribuan. Oleh sebab itu, perekaman e-KTP ini dilakukan sejak saat ini.

“Jumlahnya ribuan, makanya kalau mendekati pemilihan dikhawatirkan akan menumpuk, bahkan bisa saja target tidak tercapai,” katanya.