Percepat Investasi, Perda Izin Gangguan Dicabut

CIREBON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pencabutan izin gangguan (HO) pada rapat Paripurna DPRD, Senin (23/4).

Pencabutan izin gangguan atas inisiasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk mempercepat pengurusan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk mengajukan peraturan pencabutan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang izin gangguan diharapkan akan meningkatkan investasi di Kota Cirebon. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

“Ini (Perda Pencabut izin HO red) memangkas satu birokrasi. Harapannya jelas pengurusan izin lebih cepat sehingga iklim investasi meningkat,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, DR. H. Dedi Taufik, MSi usai Rapat Paripurna DPRD di Ruang Griya Sawala Gedung Dewan setempat, Senin (23/4).

Dedi menambahkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon tetap melakukan pengawasan melalui berbagai peraturan lain seperti ijin lingkungan dalam kepengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan ) dan lainnya. “Intinya Perda ini dibuat untuk percepatan ijin usaha,” tandasnya.

Hal Senada diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Drs. Sumanto mengatakan pijakan yang dipergunakan pencabutan izin gangguan untuk mempercepat proses pelayanan perizinan.

“Pengawasan tetap dilakukan pengurusan ketika pengusaha atau badan mengurus perijinan IMB. Jadi tetap pengawasan tetap ada,” ujar Sumanto.

Sementara itu, DPRD Kota Cirebon juga mengusulkan pembuatan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keenam usulan Raperda tersebut yakni manajemen pengisian jabatan aparatur sipil Negara (ASN), Perlindungan terhadap masyarakat miskin, kesejahteraan sosial, tentang kepariwisataan, pengelolaan air limbah domestik dan tata bangunan air. Sedangkan Pemerintah Kota Cirebon mengusulkan satu Raperda yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Simreda).