Penyesuaian Tarif PBB-P2 Sudah Sesuai Regulasi

CIREBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menyampaikan bahwa penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda dibahas bersama DPRD Kota Cirebon pada tahun 2023 lalu. Kemudian diterapkan pada awal tahun 2024,” katanya saat menghadiri penyerahan pompa air di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (8/5/2024)

Perda tersebut, sambung Agus, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini yang menjadi dasar dibuatnya perda yang didalamnya terdapat penyesuaian tarif PBB-P2.

“Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon diminta untuk segera menyelesaikan sebelum akhir tahun 2023 oleh pemerintah pusat,” ujar Agus.

Setelah ditetapkan, Perda harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian turun ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, lalu ke Pemda Kota Cirebon.

“Prosesnya sangat panjang sebelum diterapkan. Kami sudah tempuh semuanya hingga akhirnya mulai diterapkan awal tahun 2024,” jelasnya.

Menurut Agus, penyesuaian tarif PBB-P2 terbagi menjadi beberapa klaster. Selain itu, dalam menentukan tarif PBB-P2 pihaknya sudah melakukan survei di lapangan.

“Untuk zona tertentu penyesuaiannya cukup tinggi, namun ada yang penyesuaiannya rendah bahkan ada yang tarifnya tidak disesuaikan,” papar Agus.

Meski ada penyesuaian tarif, menurut Agus, Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah. “WP bisa memanfaatkan program diskon PBB-P2,” katanya.

Sebagai informasi, Pemda Kota Cirebon sudah mengeluarkan program relaksasi atau diskon tarif PBB P2 sejak 1 Mei dan berakhir 30 september 2024 mendatang.

Diskon beragam dari 20-40 persen dengan ketentuan yang berlaku.Pada relaksasi tersebut juga, ada kemudahan bagi warga kurang mampu, pensiunan ASN, TNI dan Polri. Selain itu ada juga bebas denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010. (*)