Pengumuman Walikota Cirebon Nomor 814/Peng.03-BKDIKLAT/2012

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja pada lnstansi Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan pendataan Tenaga Honorer Kategori I bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan ini kami umumkan Tenaga Honorer Kategori I yang telah memenuhi kriteria hasil Verifikasi d an Validasi. (terlampir).