Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan ini mengumumkan dan memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon. Mengingat telah diberlakukannya tanda Tera Sah tahun 2017, bagi pemilik Alat ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) yang berada di Kota Cirebon dan Bertanda SAH “17” tahun 2017 agar segera membawa alat UTTP-nya tersebut untuk ditera ulang di UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Cirebon, Jalan Sukapura No.6 Kota Cirebon setiap hari kerja dengan waktu :
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Hari Jum’at : Pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB