TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON
Jl. Brigjen Dharsono Bypass Kota Cirebon
Telp. 0231 – 209324
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON
NOMOR : 002/TIMSEL.KI/VIII/2011
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2): “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif; Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon membuka pendaftaran Calon Anggota KI Kota Cirebon.
- Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Inforasi Kota Cirebon :
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki integritasdan tidaktercela;
- Pendidikan sekurang-kurangnya minimal Sarjana SI dari berbagai disiplin ilmu;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila terpilih menjadi anggota Komisi Imformasi Publik Kota Cirebon;
- Bukan menjadi anggota/ pengurus partai politik dibuktikan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;dan
- Sehat jiwa dan raga.
- Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KI Kota Cirebon dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Calon Anggota KI Kota Cirebon Jalan Brigjen Dharsono Bypass Kota Cirebon dan dapat dilihat pada website www.cirebonkota.go.id .
- Dokumen pendaftaran di antar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Kota Cirebon di Kantor Dishubinkom Kota Cirebon / Sekretariat Komisi Informasi Kota Cirebon Jl. Brigjen Dharsono Bypass Kota Cirebon.
- Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 18 sampai dengan 25 Agustus 2011 Pukul 16.00 WIB.
Cirebon, 18 Agustus 2011
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON
KETUA,
ttd
( Ir. H. SUPRIYADI, MM )
Keterangan :
Persyaratan Administrasi Calon Anggota KI Kota Cirebon:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- ;
- Fotocopy Ijazah Terakhir dilegalisir pejabat yang berwenang ;
- Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan) diatas materai Rp. 6.000,- ;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-; dan
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-
- Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup, dibuat rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotocopy.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Asli dan Fotocopy legalisir).
Lampiran :