Pengumuman Lelang Investasi Gedung Wanita dan Taman Ade Irma

LAMBANG-EDITTIM SELEKSI
KERJASAMA PENGELOLAAN GEDUNG WANITA DAN
TAMAN ADE IRMA SURYANI

Sekretariat : Bagian Perlengkapan dan Keuangan Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 8 tlp. 0231-206011 fax. 0231-202344

 

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PRAKUALIFIKASI

Nomor : 002/ TS-GW/Setda/2013
Nomor : 002/ TS-TAIS/Setda/2013

Tim Seleksi Kerjasama Pengelolaan Gedung Wanita dan Tim Seleksi Kerjasama Pengelolaan Taman Ade Irma Suryani pada Sekretariat Daerah Kota Cirebon akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi Untuk paket sebagai berikut :

Paket Pekerjaan :

Nama Paket Pekerjaan :
  1. Kerjasama Pengelolaan Gedung Wanita dan Sarana Penunjang Lainnya
  2. Kerjasama Pengelolaan Taman Ade Irma Suryani.
Lingkup pekerjaaan : Pembangunan dan pengelolaan Gedung Wanita termasuk sarana penunjang lainnya, dan pengelolaan Taman Ade Irma Suryani.
Sumber pendanaan : Investor Murni ( pemenang lelang )
Bentuk Kerjasama : Bangun Serah Guna / Build Operation Transfer (BOT)

  • Pembangunan fisik selama maksimal 24 bulan.
  • Jangka  waktu pengelolaan oleh investor terhitung sejak ditandatangani Naskah Kerja Sama Pengelolaan maksimal  25 tahun setelah itu diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Cirebon

 

2. Persyaratan Peserta

  1. Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau Kemitraan/KSO.
  2. Syarat-syarat selengkapnya dapat dilihat pada dokumen kualifikasi

 
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi

  1. Hari/tanggal  :    Senin, 9 September 2013 s/d Selasa, 18 September 2013 (Hari Kerja)
  2. Waktu           :    Pukul 09.00 WIB sd 14.00 WIB
  3. Tempat         :    Bagian Perlengkapan Dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Cirebon
  4. Alamat          :    Jalan Siliwangi No. 84 Cirebon

4.    Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang/pengurus koperasi/pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili kemitraan/KSO.

 

5.    Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Kualifikasi.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Cirebon, 19 Agustus 2013

Ttd

Tim Seleksi