PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE – KOTA CIREBON

Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar negeri, setelah melakukan penilaian atas hasil tes tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Bersama ini kami unumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Cirebon Jawa Barat yang lulus tes tertulis sebagai berikut :

Pengumuman_Lulus_Tes_Tertulis

Nama-nama yang lulus Tes Tertulis agar mengikuti tes Wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan.

Kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan tanggapan secara tertulis terhadap figur calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang lulus Tes Tertulis dan telah diumumkan (identitas pelapor akan dirahasiakan).

Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Panwas Kabupaten/Kota mulai sejak pengumuman pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Tes Wawancara.

Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui surat, email (panwaslukotacirebon@gmail.com) atau datang langsung ke sekretariat Panwas Kota Cirebon.

Tanggapan dan masukan dituangkan dalam formulir yang dapat diperoleh di sekretariat Panwas Kota Cirebon.

Formulir tanggapan Masyarakat