Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.
2. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan, berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak Tahun 2011 berlaku seumur hudup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun tertera telah habis masa berlakunya.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta agar para Camat dan Lurah mensosialisasikan ketentuan yang dimaksud kepada masyarakatnya.
4. Bagi Pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik agar mengetahui dan mematuhi ketentuan dimaksud.