Kota Cirebon- Jum’at (03/06) Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2016, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1437 H khususnya bagi yang beragama Islam, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengeluarkan surat edaran Nomor 06/2/SE.024/ORTALA tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon Pada Bulan Ramadhan 1437 H sebagai berikut :
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberlakukan 5 (lima) hari kerja.
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Waktu istrirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 WIB
Hari Jum’at : Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB
Waktu istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 WIB
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberlakukan 6 (enam) hari kerja.
Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
Waktu istirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 WIB
Hari Jum’at : Pukul 08.00 s/d 14.30 WIB
Waktu istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 WIB
Ketentuan Pelaksanaan Apel sebelum / sesudah melaksanakan tugas selama bulan Ramadhan di tiadakan.
Tetap menjaga Kedisiplinan dan Etos kerja serta pelayanan kepada masyarakat dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja masing-masing.