Pencegahan Paham Terlarang Harus Dilakukan Sedini Mungkin

CIREBON – Pencegahan terhadap potensi tumbuh dan tersebarnya paham terlarang yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dilakukan sedini mungkin.

Pencegahan tersebut perlu melibatkan semua pihak. Tidak hanya unsur pemerintah dan penegak hukum, melainkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga unsur masyarakat secara umum.

Hal itu seperti disampaikan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menghadiri pembacaan ikrar dan penandatanganan pernyataan setia kepada NKRI oleh 15 anggota Khilafatul Muslimin dari Kota Cirebon, di aula Sanika Saryawada, Mapolres Cirebon Kota, Selasa (12/7/2022).

“Upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin terhadap potensi faham-faham yang bertentangan dengan dasar Negara maupun konstitusi,” ungkap Azis.

Pihaknya mengapresiasi kesadaran dari pengikut Khilafatul Muslimin untuk kembali berikrar setia terhadap NKRI. Pemda Kota Cirebon akan mendukung langkah-langkah pembinaan selanjutnya.

“Kami sangat mengapresiasi karena mereka sadar untuk kembali setia dan berkomitmen bersama NKRI,” ujar Azis.

Ia juga berterima kasih atas kesigapan jajaran Polres Cirebon Kota dalam mengatasi keberadaan pengikut Khilafatul Muslimin. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Kesigapan dari Polres Cirebon Kota patut kita apresiasi. Kita semua perlu sigap pula dalam pencegahan menyebarnya faham-faham yang tidak sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, keberadaan Khilafatul Muslimin terungkap setelah video aktivitas mereka viral di media sosial. Pihaknya langsung melakukan pendekatan dan pembinaan kepada mereka. 

“Anggota Khilafatul Muslimin yang masih satu keluarga ini akhirnya bersedia membacakan ikrar setia kepada NKRI,” kata Fahri.

Setelah pembacaan ikrar, pihaknya bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag Kota Cirebon akan melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Pembinaan dan pengawasan dalam bentuk program yang bersinergi dengan Pemda Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya,” katanya.

Sebagai informasi, Khilafatul Muslimin merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia, karena bertentangan dengan Pancasila dan terindikasi ingin mendirikan negara.