PENATAAN UPT, SEKDA : PERLU ADANYA PENATAAN ULANG

CIREBON- Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs. Asep Dedi M.Si memberi sambutan dalam Sosialisasi Penataan UPT yang diselenggarakan di ruang adipura kencana Balai Kota Cirebon. Pada acara kegiatan evaluasi kelembagaan kamis, (13/07).

Dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs. Asep Dedi M.Si didalam Kegiatan sosialisasi kelembagaan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon harus melakukan suatu perubahan ulang untuk memastikan persyaratan sudah terpenuhi atau tidak. Konsekuensi dari penataan UPT yang terdiri dari tiga yaitu pembentukan kembali jika memenuhi kriteria, merger jika beban kerja tidak memenuhi syarat dan penghapusan jika kriteria tidak dapat dipenuhi.

“Disitu disarankan harus ada fungsional kita mengundang seluruh perangkat pemerintah daerah termasuk UPT untuk menata kembali apakah persyaratan itu terpenuhi atau tidak”. Ujarnya

Dampak terburuk dari UPT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2017 yang bisa berdampak pada penghapusan UPT Eksisting tidak sesuai yang diharapkan. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan sosialisasi yang dapat memicu dan dapat memaksimalkan potensi sehingga bisa memperkecil kemungkinan terburuk dari penataan UPT yang sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon berharap, UPT yang dipimpinnya dapat mengoptimalkan potensi yang ada dan dapat meminalisir kemungkinan terburuk dari penataan UPT yang akan dilaksanakan. *