Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan

Pemerintah Kota Cirebon melalui Bappeda (BP4D) dan DPUESDM (DPUPR) melakukan penataan kawasan kumuh wilayah perkotaan di Kota Cirebon. Selama Tahun 2016, kawasan Harjamukti terutama Argasunya telah mendapat bantuan berupa pembangunan jalan betonisasi dan saluran. Perbaikan saluran tersebut dilakukan di hampir seluruh kecamatan terutama kawasan padat penduduk.

Dasar Hukum Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Cirebon adalah Keputusan Walikota Cirebon Nomor 663/KEP – 387- Bappeda/2015.

Berikut Dokumentasi Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan di Kota Cirebon Tahun 2016 , dapat diunduh pada tautan berikut ini : Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan di Kelurahan Argasunya Tahun 2016