PENANGANAN COVID-19 DI RSD GUNUNG JATI KOTA CIREBON

PRESS RELEASE
PENANGANAN COVID-19 DI RSD GUNUNG JATI KOTA CIREBON

CIREBON-Berkenaan dengan upaya penanggulangan Covid-19 di RSD Gunung Jati Kota Cirebon (RSGJ) maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. RSGJ telah ditetapkan sebagai RS Rujukan Covid-19.
2. RSGJ sampai dengan tanggal 22 Maret 2020 jam 21.00 telah menerima 66 warga yang memeriksakan diri (Skrining Covid-19). Kami mengapresiasi kesadaran dan partisipasi warga dalam penanggulangan Covid-19.
3. Warga yang memeriksakan diri terbanyak dari Kab. Cirebon (35,3%), diikuti dari Kota Cirebon (26,5%), Kuningan (7,4%), Majalengka (4,4%), Indramayu (2,9%) dan dari daerah lainnya sebanyak 23,5%). 7,4% diantaranya adalah WNA, diantaranya berasal dari Cina dan Filipina.
4. Selanjutnya dari 66 orang yang telah memeriksakan diri, 22 orang tidak masuk kriteria salah satu dari kategori penderita Covid-19), 35 orang kategori ODP, 8 orang kategori PDP dan 1 orang terkonfirmasi positif seperti yang telah disampaikan pak walikota sebelumnya. RSGJ telah merujuk pasien sebanyak 4 orang ke RS lain karena RSGJ penuh. 1 orang pasien yang terkonfirmasi positif saat ini dalam kondisi sehat, tetapi baru diperbolehkan pulang apabila hasil swab sebanyak 2 kali menunjukkan hasil negatif.
5. Dalam penangananan Covid-19 RSGJ mempunyai ruang isolasi dengan kapasitas 6 tempat tidur yang terdiri dari 4 tempat tidur untuk perawatan biasa dan 2 tempat tidur untuk perawatan intensif. Ruang isolasi saat ini penuh, terdapat 6 pasien yang sedang dirawat. Pasien yang memerlukan isolasi untuk sementara ditempatkan di anteroom (ruang tunggu) ruang isolasi sebelum dirujuk ke rs lain. Sampai tadi pagi ada 4 orang ditempatkan di anteroom (ruang tunggu).
6. Ruang isolasi tersebut dilengkapi dengan sistem ventilasi negatif, CCTV untuk memantau kondisi pasien dan alat-alat medis untuk keperluan perawatan pasien dengan airborne disease.


7. Sejak beberapa hari yang lalu RSGJ sedang berusaha menambah kapasitas sejumlah 29 tempat tidur. Ruang isolasi ke dua ini menggunakan ruang perawatan yang sebelumnya tidak digunakan. Setelah itu juga masih akan terus menambah kapasitas tempat tidur dengan mengalih fungsikan Ruang IPSRS dan Rumah Tangga menjadi ruang isolasi ketiga.
8. RSGJ juga telah membentuk Tim Infeksi Emerging yang diketuai dr. Syifa Imelda, SpP. dan beranggotakan dokter-dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, serta beberapa pejabat struktural.
9. Dalam penanggulangan Covid-19 ini perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai, terutama alat pelindung diri (APD). Saat ini ketersediaan APD dalam kondisi kritis karena kebutuhan semakin meningkat akibat dari peningkatan jumlah pasien.
10. Dalam pemenuhan sarana dan prasarana tersebut, RSGJ dibantu Pemkot Cirebon dan Pemprov Jawa Barat, serta Kemenkes RI.
11. Upaya lainnya yang telah dilakukan RSGJ dalam upaya mencegah penularan Covid-19 adalah :


a. Membatasi akses pintu masuk RS,
b. Meniadakan jam kunjungan,
c. Membatasi jumlah penunggu pasien, hanya diperbolehkan 1 orang,
d. Skrining suhu tubuh di pintu masuk. Bila suhu 37,4oC atau lebih maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
e. Pembagian zona aman,
f. Edukasi kepada pegawai melalui audio RS dan masyarakat melalui akun instagram RSGJ, yaitu @rsdgunungjati,
g. Penerimaan bantuan dari masyarakat, baik berupa makanan, vitamin dan APD. Terima kasih kepada seluruh donator atas bantuan yang telah diberikan.
12. Menanggapi pemberitaan tentang buruknya pelayanan RSGJ yang marak di media online, kami mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut dan menganggap berita tersebut sebagai kontrol sosial yang memacu RSGJ meningkatkan pelayanan. Tidak lupa memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang telah dialami pasien dan keluarga. Namun untuk menetralisir dampak negatif berita tersebut maka kami perlu sampaikan klarifikasi terhadap isu-isu sebagai berikut :


a. Pasien Dipaksa bayar tanpa nota
Pasien masih dalam proses perawatan dan belum mengeluarkan biaya sepeserpun. Nota pembayaran akan diberikan setelah selesai proses perawatan saat pasien akan pulang, tetapi selama proses perawatan pasien berhak mengetahui info besar biaya perawatan dengan cara menanyakan kepada petugas,
b. Dilarang pulang dan dipaksa mengikuti prosedur penanganan Covid-19
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pasien mempunyai riwayat penyakit asma dan hasil ronsen menunjukkan adanya pneumonia sehingga pasien dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). Sebagian besar kasus Covid-19 yang berakibat fatal dialami oleh pasien-pasien dengan faktor komorbid. Bila pasien diperbolehkan pulang maka ada risiko yang lebih besar, yaitu kondisi kesehatan pasien tidak terawasi dan berisiko menularkan Covid-19 kepada orang lain,
c. Ruang perawatan tidak manusiawi
Saat itu ruang rawat isolasi penuh, bahkan sebelumnya sudah 4 pasien dirujuk ke RS lain sehingga pasien tersebut ditempatkan di anteroom ruang isolasi. RSGJ sejak menerima pasien tersebut telah mencarikan tempat di RS lain tetapi penuh. Baru pada Hari Minggu siang tanggal 22 Maret 2020 RSGJ mendapatkan informasi ada sebuah RS yang bersedia menerima. Dalam situasi penanggulangan wabah Covid-19 perlu diutamakan kepentingan dan perlindungan masyarakat yang lebih luas dengan mengesampingkan ego pribadi,
d. Biaya Tes Covid-19 gratis
Tes Covid-19 yang dimaksud dalam skrining ini adalah apus hidung dan tenggorok bagi pasien yang terindikasi. Biaya perawatan gratis ditujukan bagi pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 dan diklaimkan ke Kemenkes RI. melalui mekanisme yang telah ditetapkan,
e. Ruang Isolasi digembok dari luar
Penggembokan pintu dilakukan untuk mencegah pasien keluar tanpa izin yang berisiko menularkan Covid-19 kepada orang lain atau pendamping pasien masuk tanpa izin. Dalam situasi darurat, missal kebakaran ada pintu lain yang langsung terhubung dengan ners station yang memungkinkan pasien segera keluar,
f. Dalam sebuah media online ditampilkan foto pintu digembok
Mengambil foto dan menyebarkannya tanpa izin yang berwenang di RS berpotensi melanggar pasal 45 ayat 3 dan 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

13. Direksi dan seluruh pegawai RSGJ mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang dapat membentuk opini negatif masyarakat sehingga enggan mendatangi fasyankes untuk melakukan Skrining Covid-19 sehingga justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sampaikanlah kritik dan saran tentang kekurangan-kekurangan pelayanan RSGJ dengan cara yang bijaksana, tidak dengan kata-kata yang menyakitkan. Mari sama-sama menahan diri ketika terjadi kekurang sepahaman,
14. Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para donatur yang telah memberikan sumbangan kepada kami berupa makanan, vitamin dan APD. Kami sangat memerlukan APD dalam penanganan Covid-19 saat ini. Donasi ini sangat bermakna bagi psikologis teman-teman tenaga kesehatan yang berada di garda depan, yang bekerja dengan risiko tertular,
15. DUKUNG KAMI, KUATKAN KAMI DAN DOAKAN KAMI.
RSGJ PASTI BISA !!
Demikianlah hal-hal yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Mengetahui,
DIREKTUR RSD GUNUNG JATI
KOTA CIREBON

Dr. H. Ismail Jamaludin, Sp.OT.
Pembina Utama Madya
NIP. 19600614 198902 1 001 Cirebon, 23 Maret 2020

KETUA PPID PEMBANTU
RSD GUNUNG JATI KOTA CIREBON

Nana Herdiana, SKM, MSi.
Pembina
NIP. 19670223 198703 1 001