Pemkot Siap Isi 91 Jabatan Kosong, Sebanyak 17 Pejabat Eselon II Uji Kompetensi

CIREBON- Pemerintah Daerah Kota Cirebon siap mengisi 91 jabatan struktural kosong dari eselon II hingga eselon IV.B. Kekosongan jabatan struktural karena batas usia pensiun, meninggal dunia dan lainnya. 

Demikian terungkap dalam Kegiatan uji Kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon di salah satu hotel, Kamis (27/12). Dalam kesempatan tersebut sebanyak 17 pejabat eselon II mengikuti uji kompetensi. Hadir pada acara pembukaan Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj. Eti Herawati dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. H. Asep Dedi, MSi.

“Atas nama Wali Kota Cirebon tadi saya membuka kegiatan uji Kompetensi eselon II. Ini proses pengisian jabatan yang masih kosong,” ungkap Eti.

Eti menambahkan hasil uji kompetensi nantinya akan dilakukan rotasi jabatan. Pimpinan tinggi pratama merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik, pemerintah dan pembangunan yang diembannya. Dalam melaksanakan tugas setiap pejabat pimpinan harus menjamin akuntabilitas sesuai dengan jenjangnya masing-masing.

Pada akhirnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan melakukan open bidding untuk mengisi jabatan yang kosong. Berdasarkan data jabatan yang kosong yaitu terdapat lima jabatan eselon II. B, eselon III.A terdapat delapan jabatan, eselon III.B terdapat 10 jabatan, eselon IV.A terdapat 54 jabatan dan eselon IV.B terdapat 14 jabatan.

“Sesegera mungkin akan dilakukan open bidding dan mengisi kekosongan tersebut,” tandasnya.

Sementara Sekda Kota Cirebon, Drs, H. Asep Dedi, M.Si mengatakan uji kompetensi dalam rangka proses penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai potensi dan kompetensi yang dimilikinya. Sehingga didapatkan pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki kesesuaian antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan.

“Kemungkinan besar Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan melakukan rotasi terlebih dahulu. Namun tentunya proses perijinan ke Kemendagri tetap dilakukan,” ujar Asep.