Pemkot Gelar Penyuluhan Hukum Undang-undang Administrasi Pemerintahan

Dalam kegiatan penyuluhan ini Pemerintah Kota Cirebon menggandeng dua orang pemateri sebagai pembicara dalam menyampaikan materinya yakni Prof Ibnu Dekan Fak Hukum Unswagati dan Advokat Cirebon Pandji Amiarsa.Kegiatan ini juga selain memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Implementasi UU Nomor 30 Tahun 2014 kegiatan ini juga dihubungkan untuk Tugas, Pokok dan Fungsi Aparatur Sipil Negara.

Pada penyuluhan tersebut, Prof Ibnu menyampaikan, Diskresi tidak bisa dipidana, karena tidak pasti korupsi hanya sebatas melanggar norma hukum administrasi. “Namun sering kali menjadi alat para pejabat untuk melindungi diri dari korupsi,” ujarnya dalam Penyuluhan Hukum Tentang Implementasi UU Nomor 30 Tahun 2014 Dihubungkan Dengan Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu salah seorang pembicara lain Pandji Amiarsa mengatakan, menjalankan aturan sesuai UU ASN adalah kewajiban. Namun disatu sisi ketika dihadapkan waktu sulit tapi para ASN harus mengambil keputusan. “Layanan cepat terpaksa harus memotong jalur birokrasi. Ini euforia yang dilahirkan dalam semangat reformasi, masyarakat cenderung melihat sisi penjaraan, seperti artis, mistis, kpk,” ujarnya.

Padahal, menurut Pandji, UU Tipikor dilatarbelakangi pemulihan negara. Oleh karena itu, pemidanaan adalah langkah terakhir. “Dari kacamata advokat akan selalu masuk ke wilayah dalam status diduga,” ujar Pandji.

Menurut Pandji, Diskresi sebelumnya banyak dilakukan untuk semangat percepatan, kepentingan politik tertentu. Tapi Diskresi terlihat kendur ketika pelaku diskresi terseret kasus pidana. “Lahirlan UU ASN, berusaha memberikan hak imunitas pejabat pemerintah ketika harus ambil keputusan maupun tindakan tidak biasa,” tutupnya. ***