Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi para guru melalui kegiatan Seminar Perlindungan Hukum yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice” di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).

Seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para tenaga pendidik tentang pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesional. Melalui kegiatan ini, diharapkan guru memiliki keberanian dan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam dunia pendidikan.

Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada PGRI Kota Cirebon atas inisiatifnya menyelenggarakan seminar yang dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi para pendidik di era saat ini.

“Saya mengapresiasi PGRI Kota Cirebon atas kegiatan yang penting ini. Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga martabat profesi pendidik,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, guru memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam membangun sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Namun dalam menjalankan peran tersebut, guru sering dihadapkan pada situasi yang kompleks, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam interaksi sosial di sekolah.

Tidak jarang, guru menjadi pihak yang dirugikan akibat laporan atau aduan dari pihak lain, terutama terkait tindakan kedisiplinan terhadap peserta didik. Kondisi ini kerap menimbulkan tekanan psikologis dan memengaruhi kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu, Wali Kota menegaskan pentingnya perlindungan hukum sebagai hak dasar bagi setiap pendidik.

Pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang menjadi pokok pembahasan dalam seminar ini dinilai sebagai langkah humanis untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan guru. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah melalui dialog serta kesepakatan bersama, bukan sekadar penghukuman semata.

“Pendekatan restoratif ini sangat relevan dan harus kita dukung bersama. Melalui cara ini, kita dapat menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen penuh untuk terus memperkuat perlindungan dan profesionalisme para guru,” tambah Wali Kota.

Seminar yang dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Kota Cirebon.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata PGRI dalam memperjuangkan hak dan perlindungan bagi guru. Menurutnya, seminar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya bersama menyambut semangat pemerintah dalam penerapan keadilan restoratif di dunia pendidikan.

“Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan banyak kasus yang melibatkan guru di media sosial, mulai dari aduan hingga kriminalisasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. PGRI berkomitmen untuk mewujudkan Kota Cirebon yang zero kriminalisasi guru, ramah terhadap guru, dan ramah terhadap anak,” tutur Eka.

Ia menambahkan, PGRI Kota Cirebon bersama PB PGRI telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap permasalahan yang muncul di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan secara bijak.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap apabila terjadi masalah antara guru, peserta didik, maupun orang tua, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dialog, kesepakatan bersama, dan keadilan yang berkeadaban,” harapnya.

Dokumentasi : Dede Sofyan Hadi
Pengolah Informasi : Mike Dwi Setiawati

Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
Instagram: @prokompimkotacirebon