Pemkot Cirebon Akan Menertibkan Mini Market Tak Berizin

Semakin tingginya jumlah mini market yang ada di Kota Cirebon, mengundang keprihatinan banyak pihak. DPRD Kota Cirebon melalui Komisi A dan B DPRD Kota Cirebon melaksanakan Rapat membahas tentang keberadaan Mini Market yang ada di Kota Cirebon, dalam rapat tersebut di hadiri oleh KPPT Kota Cirebon, Disperindag Kota Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin, (09/04).

Pertemuan tersebut membahas tentang keberadaan mini market yang ada di Kota Cirebon yang masih belum memiliki ijin dalam usahanya, yang sampai sekarang ini masih belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cirebon.

Anggota Komis A DPRD Kota Cirebon , Dani Mardani mengatakan ” setelah melakukan pertemuan dengan unsur Pemerintahan Kota Cirebon, kami menyimpulkan bahwa unsur terkait dari mulai Disperindag Kota Cirebon, KPPT dan Satpol PP Kota Cirebon berkomitmen akan melakukan tindakan secara tegas kepada 12 Mini Market yang belum mempunyai ijin.

Dani menambahkan bahwa tindakan tersebut akan mengacu dalam mekanisme peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku. Sekarang ada satu tahapan, misalkan ada sampai teguran yang ke 4 yang merupakan bentuk penyegalan yang nanti akan ditindak lanjuti oleh OPD yang terkait yaitu Satpol PP, tinggal kita melihat sama-sama bagaimana komitmen Pemkot Cirebon dalam menindak keberadaan mini market yang tidak berijin ini.