PERANGKAT DAERAH

RUANG LINGKUP

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam roda pemerintahan memiliki beberapaUrusan Pemerintahan yakni

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1.  pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
  6. sosial

Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1. tenaga kerja;
  2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pangan;
  4. pertanahan;
  5. lingkungan hidup;
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan;
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. perhubungan;
  10. komunikasi dan informatika;
  11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  12. penanaman modal;
  13. kepemudaan dan olahraga;
  14. statistik;
  15. persandian;
  16. kebudayaan;
  17. perpustakaan; dan
  18. kearsipan

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi :

  1.  kelautan dan perikanan;
  2.  pariwisata
  3. pertanian;
  4. perdagangan; dan
  5. perindustrian.

RUANG LINGKUP

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam roda pemerintahan memiliki beberapaUrusan Pemerintahan yakni

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1.  pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
  6. sosial

Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Meliputi:

  1. tenaga kerja;
  2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pangan;
  4. pertanahan;
  5. lingkungan hidup;
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan;
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. perhubungan;
  10. komunikasi dan informatika;
  11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  12. penanaman modal;
  13. kepemudaan dan olahraga;
  14. statistik;
  15. persandian;
  16. kebudayaan;
  17. perpustakaan; dan
  18. kearsipan

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi :

  1.  kelautan dan perikanan;
  2.  pariwisata
  3. pertanian;
  4. perdagangan; dan
  5. perindustrian.