LINGKUP KEGIATAN

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

LINGKUP KEGIATAN

Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat.

Besarnya kompleksitas permasalahan pembangunan sebagai akibat terus bertambahnya tantangan, dinamika lingkungan internal maupun eksternal, serta adanya pergeseran standar atau ukuran-ukuran mengenai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, menyebabkan upaya pembangunan menjadi suatu proses yang harus terus menerus dilakukan.

Sejalan dengan dinamika otonomi daerah, beban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu terus ditingkatkan secara terus menerus dan berkelanjutan. Disisi lain, daerah dihadapkan pada berbagai kendala antara lain terbatasnya ketersediaan sumber daya pembangunan terutama sumber daya finansial.

Dengan permasalahan dan tantangan tersebut, maka penyelenggaraan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara efektif dan efisien.

Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan pembangunan yang tidak terpisahkan dalam kerangka pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan.

Ruang lingkup pembangunan tertuang dalam RPJMD Kota Cirebon 2018-2023:

PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 7 TAHUN 2021
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 7 TAHUN 2021

Rincian urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemrintah Daerah Kota Cirebon:
PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 6 TAHUN 2016

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]